Mengingat kebutuhan akan adanya tes Bahasa Arab yang terstandar, Tim Pusat Bahasa IAIN Jakarta merumuskan sebuah alat tes yang dipandang dapat mengukur kompetensi Bahasa Arab mahasiswa. Dengan menjadikan TOEFL sebagai model, maka tes yang telah dirumuskan pun diberi nama TOAFL.
Test bahasa Arab yang berstandar yang sudah lama diidamkan tersebut akhirnya resmi menjadi milik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pendaftaran Ciptaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 3 Maret 2014, dengan nomor pendaftaran 067393.
Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut merupakan penegasan bahwa nama TOAFL merupakan hak milik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pendaftaran ini penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan/atau klaim mengenai TOAFL oleh institusi lain.
TOAFL sendiri lahir atas dasar kebutuhan UIN Jakarta mengenai alat ukur kemampuan Bahasa Arab mahasiswanya, terutama mahasiswa Pascasarjana Studi Islam. Sebelum TOAFL diperkenalkan, dosen dan mahasiswa IAIN Jakarta dan perguruan tinggi lainnya, telah lebih dulu mengenal TOEFL (Test of English as a Foreign Language). Skor TOEFL selalu digunakan terutama untuk mereka yang ingin studi lanjut di negara-negara Barat. Meski demikian, beberapa perguruan tinggi di dalam negeri pun menggunakan TOEFL sebagai alat ukur kemampuan Bahasa Inggris.
Setelah sukses menjadi alat ukur kompetensi Bahasa Arab mahasiswa pascasarjana, TOAFL pun kemudian dijadikan sebagai alat ukur kompetensi Bahasa Arab mahasiswa S1. Seluruh mahasiswa S1 diuji kemampuan berbahasa Arabnya dengan TOAFL tersebut ketika mereka mulai menjadi mahasiswa UIN Jakarta. Selanjutnya skor TOAFL juga dipersyaratkan menjadi ukuran kelulusan mahasiswa S1, terutama mahasiswa program studi Bahasa Arab atau Agama Islam.
Setelah diberlakukan bertahun-tahun, yang membuktikan keandalan TOAFL sebagai alat ukur kompetensi Bahasa Arab, maka sudah saatnya UIN Jakarta mengklaim kepemilikikannya terhadap alat tes tersebut, dan itulah yang dilakukan dengan pendaftaran TOAFL ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai sebuah buatan manusia, tentu saja TOAFL bukanlah sesuatu yang sempurna. Masih banyak hal-hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan, misalnya jumlah kompetensi yang diukur, tingkat kesulitan bagi pemula dan variasi soal yang harus terus diperbaharui. Ini perupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara berkesinambungan.
Karena itu, diterbitkannya surat tersebut bukanlah akhir dari sebuah perjalan TOAFL, tetapi justru merupakan awal untuk lebih memantapkan kualitas isi/substansinya. Karenanya kehadiran Surat tersebut harus diiringi dengan rasa syukur dan ‘azam untuk meningkatkan kualitas.