Dalam bahasa, ilmu berasal dari aksara Arab yang memiliki makna mengetahui. Menurut Muslim A. Kadit, “Ilmu merupakan kumpulan sistematis sejumlah pengetahuan tentang alam semesta yang diperoleh melalui kegiatan berpikir.”
Sedangkan itu, Ziauddin Sardar mendefinisikan ilmu dengan, “Cara mempelajari alam secara objektif dan sistematis serta ilmu merupakan suatu aktivitas manusia.”
Ilmu pengetahuan baik secara khusus ilmu agama maupun ilmu pengetahuan secara umum merupakan bagian dari ciri khas manusia.
Dari Abu Hurairah r.a. berkata Rasulullah SAW bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Muslim).
Ilmu bermanfaat yang dimaksud dalam hadits di atas adalah seseorang yang mengajarkan ilmu kepada orang lain, lalu mengamalkan atau diajarkan lagi kepada orang lain sehingga ia akan mendapat pahala seperti orang yang mengamalkannya meskipun yang mengajarkan telah meninggal dunia.
Mengutip dalam buku “Hadis Tarbawi, Hadis-hadis Pendidikan” oleh Dr. H. Abdul Majid Khon, M. Ag, ilmu pengetahuan yang bermanfaat adalah segala ilmu yang bisa memberikan manfaat kepada orang lain dan dapat menambah ketakwaan mereka kepada Allah SWT.
Hukum Mencari Ilmu
Ilmu memiliki kedudukan, Abdul Qadir’Isa dalam bukunya “Haqaaiqu At-Tasawuf” menyebutkan hukum mencari ilmu dapat dibagikan dalam tiga kategori yakni wajib, sunah dan haram.
Wajib
Para ulama mengklasifikasikan ilmu yang wajib dan dibagi dalam dua bagian yaitu wajib’ain dan wajib kifayah
1. Wajib ‘Ain
Salah satu ilmu yang wajib dipelajari adalah Ilmu Tauhid. Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang eksistensi ketuhanan, kenabian dan alam gaib. Imu Fikih yaitu ilmu yang mengupas tata cara beribadah. Sedangkan ilmu Tasawuf yaitu ilmu yang menjelaskan cara menjaga amal ibadah agar tidak sirna.
2. Wajib Kifayah
Sunnah
Sunnah merupakan sebuah perintah yang ditujukan kepada seluruh umat Islam. Di antara ilmu yang hukumnya sunnah untuk dipelajari antara lain ilmu untuk mengetahui fadhailul ‘amal (tingkatan amalan), ilmu untuk mengetahui ibadah sunah dan ilmu untuk mengetahui perkara-perkara yang makruh dalam agama.
Haram
Haram adalah sebuah perintah untuk meninggalkan sesuatu. Ilmu yang dilarang dengan tegas (haram) untuk dipelajari adalah ilmu-ilmu yang kegunaannya untuk merusak atau mengganggu kehidupan orang lain seperti ilmu sihir, ilmu mantra dan ilmu-ilmu yang bertujuan untuk merusak agama Islam.
Dilansir dalam Universitas Islam Indonesia, Dosen FTI UII, Ustaz Kholid Haryono, M.Kom menyampaikan bahwa segala urusan yang ada di dunia harus diniatkan untuk ibadah. “Tidak ada urusan dunia semuanya adalah urusan akhirat, apapun amal kita pilihannya adalah ibadah,” jelas Ustaz Kholid.
Salah satu bentuk ibadah adalah menuntut ilmu. Islam akan meninggikan derajat orang yang berilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Mujadilah ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.”
“Barangsiapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia wajiblah memiliki ilmunya, dan barang siapa ingin selamat dan berbahagia di akhirat wajiblah ia memiliki ilmunya pula dan barang siapa ingin keduanya wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula.” (detik)